BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "INFORMASI KILAS NUSANTARA"

KAI Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Perlintasan di Sumbar, Ingatkan Sinergi Keselamatan Semua Pihak

 

PADANG, SUMBAR | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang menewaskan dua pelajar dan melukai sejumlah lainnya. Insiden memilukan ini menambah deretan tragedi di perlintasan sebidang, yang hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan keselamatan transportasi di Sumatera Barat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukanlah tanggung jawab KAI semata, melainkan merupakan kewajiban bersama yang harus dipikul oleh pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api, serta masyarakat pengguna jalan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang bukan berada sepenuhnya di tangan KAI. KAI hanya salah satu pihak yang berperan. Karena itu, dibutuhkan sinergi menyeluruh antarsemua pemangku kepentingan,” jelas Reza.

Perlintasan Sebidang di Sumatera Barat

Data dari KAI Divre II Sumbar mencatat, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 200 titik perlintasan sebidang, baik resmi maupun tidak resmi. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang sudah dilengkapi dengan palang pintu dan petugas jaga. Selebihnya, masih berupa perlintasan liar yang dibuka oleh masyarakat tanpa izin resmi, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.

Kondisi ini memperlihatkan urgensi kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan KAI untuk melakukan penertiban, penutupan, atau pembangunan fasilitas pengaman tambahan di titik-titik rawan.

Upaya KAI dalam Meningkatkan Keselamatan

Meskipun bukan pemegang kewenangan utama, KAI secara aktif melakukan berbagai upaya:

Berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan pemerintah daerah dalam membangun serta memperbaiki perlintasan resmi.

Menempatkan petugas jaga di sejumlah perlintasan dengan tingkat mobilitas tinggi.

Melakukan sosialisasi keselamatan ke sekolah, komunitas, hingga desa-desa yang berada dekat jalur kereta.

Memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk lebih waspada saat melintas.

“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat bahwa kereta api tidak bisa direm mendadak. Jika sudah melaju, maka kereta membutuhkan jarak ratusan meter untuk benar-benar berhenti,” tegas Reza.

Faktor Kepatuhan Berlalu Lintas

Banyak kecelakaan di perlintasan sebidang disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pengendara. Masih sering dijumpai pengemudi kendaraan yang tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau bahkan nekat menerobos meski kereta sudah sangat dekat.

Padahal, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan.

Sementara itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Bahkan, pada Pasal 170 UU yang sama, penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerusakan atau kerugian akibat kelalaian di perlintasan.

Catatan Kecelakaan Sebelumnya

Kecelakaan di perlintasan sebidang bukanlah yang pertama terjadi di Sumatera Barat. Dalam kurun lima tahun terakhir, puluhan kasus tercatat menelan korban jiwa maupun luka-luka. Pada tahun 2023, misalnya, terjadi kecelakaan tragis di wilayah Padang Pariaman yang melibatkan kendaraan pribadi dan kereta api Sibinuang. Begitu pula pada 2022, insiden di Kota Solok menewaskan dua orang pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu.

Tragedi-tragedi tersebut mempertegas bahwa perlintasan sebidang masih menjadi salah satu persoalan serius dalam transportasi di Sumatera Barat yang harus segera ditangani secara terpadu.

Komitmen Bersama

KAI menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan, namun hal tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari pemerintah dan kepatuhan masyarakat.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kepedulian dan kolaborasi antarsemua pihak dapat semakin ditingkatkan, sehingga angka kecelakaan di perlintasan sebidang bisa ditekan seminimal mungkin,” tutup Reza.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar